PPh Orang Pribadi (PPh OP) adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada individu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Di Indonesia, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Penghasilan yang dikenakan pajak meliputi gaji, honorarium, usaha atau pekerjaan bebas, sewa, hingga keuntungan penjualan harta. Besarnya pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan dikenakan tarif progresif (semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi tarif pajaknya).
Wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya setiap tahun melalui SPT Tahunan.